Desain kontrak Islam atau syariah

Desain kontrak syariah merupakan teknik mendesain suatu akad pembiayaan berdasarkan syariat islam tanpa melakukan hal yang dilarang didalam syariah.
Maka dari itu kita perlu mengetahui 4 teknik dalam desain kontrak syariah.

1.Memahami karakteristik kebutuhan nasabah
Teknik pertama yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami karakteristik kebutuhan nasabah. Dalam hal ini, terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan, yaitu
a.Objek.
Hal pertama yang harus dilihat untuk memahami karakteristik kebutuhan nasabah adalah objek.

b.Kegunaan

Hal kedua yang harus dilihat untuk memahami karakteristik kebutuhan nasabah adalah dari sisi kegunaan barang atau jasa yang dibutuhkan. Dalam hal ini, hal utama yang harus cermati adalah apakah barang atau jasa yang dibutuhkan nasabah akan digunakan untuk kegiatan produktif atau konsumtif.

2 Memahami kemampuan nasabah

Teknik kedua yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami kemampuan nasabah. Dalam hal ini, hal yang perlu diperhatikan adalah dari sisi highly predictable, yakni apakah sumber pendapatan nasabah sangat dapat diprediksikan atau tidak. Jika sumber pendapatan nasabahhighly predictable, faktor berikutnya yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang. Jika untuk pekerjaan konstruksi, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’.

Namun, jika untuk pengadaan barang, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan mudharabah, kecuali produksi usaha skala kecil. Jika sumber pendapatan nasabah tidak termasuk ke dalam kategori highly predictable, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk ready stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Namun, jika untuk goods in process, harus dilihat lagi dari segi waktu proses barang. Jika kurang dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun, jika lebih dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’.

3 Memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bagi bank
Teknik ketiga yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bagi bank. Hakikat dari analisis terhadap kebutuhan sumber dana pihak ketiga ditujukan untuk mendapatkan:

1.Kepastian bank terhadap pemenuhan kebutuhan cash out bank dalam memberikan pembiayaan dapat tertutupi oleh pembayaran (cash in) dari debitur.

2.Kepastian bank terhadap kewajiban pemberian bagi hasil yang harus diberikan kepada pemegang dana (pihak ketiga) dapat ditutupi oleh pembayaran (cash in) dari debitur.

4 Memahami akad fikih yang tepat
Teknik keempat yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami akad fikih yang tepat. Seperti yang telah dikemukakan pada bab terdahulu, penerapan sebuah transaksi tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam, baik dilarang karena haram selain zatnya yakni mengandung tadlis, ikhtikar, ba’i najasy, gharar, dan riba, maupun karena tidak sah akadnya, yakni rukun dan syarat yang tidak terpenuhi, terjadi ta’alluq, serta terjadi dua akad dalam satu transaksi secara bersamaan.
   
Contoh:
Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pengusaha untuk diusahakan daalam lapangan perniagaan, dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara dua belah pihak yaitu shahibul maal dan mudharib.

Contoh praktek pada bank syariah:
Seorang pedagang yang memerlukan modal untuk berdagang dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul maalSedangkan pihak nasabah, bertindak selaku pengelola (mudharib), dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan dimuka dan apabila rugi ditanggung oleh sahibul maal.

Skema al mudharabah

Ternyata sangat mudah mempelajari desain kontrak islam jika kita serius mempelajarinya. Dan ingat bahwa ilmu perbankan ini sangat berguna untuk meningkatkan bank bank syariah di masa mendatang.

Bagikan ke temanmu!

Artikel mfb lainnya

Previous
Next Post »