HUKUM MENCICIPI MAKANAN, GOSOK GIGI DAN BERKUMUR SAAT PUASA


banyak sekali dari kita yang bertanya bagaimana hukum gosok gigi berkumur dan mencicipi masakan saat puasa. apakah puasa yang selama ini kita lakukan akan batal? atau ada hukum lain yang menyertainya? pertanyaan tersebut akan terjawab dengan penjelasan dibawah ini. jadi simak baik baik.

(BACA JUGA: hukum menelan air liur dan makan tanpa sengaja saat puasa)

1. GOSOK GIGI SAAT BERPUASA

Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Nah dari penjelasan tersebut dapat dipahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’.

Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.

2. MENCICIPI MAKANAN

Ibu-ibu tentu pernah merasakan hal ini nih, ketika masak harus mencicipi rasa masakannya. Mencicipi masakan saat puasa Ramadhan ini bisa menjadi hal yang membatalkan puasa. Apalagi kalau kamu sengaja mencicipi karena tidak yakin akan rasanya. Kalau memang sengaja melakukan hal ini banyak ulama yang menyebutkan hukumnya makruh.

Akan tetapi, hukum yang berbeda berlaku orang yang menyiapkan hidangan/masakan, baik pria maupun wanita. Mengecap makanan hukumnya tidak makruh karena adanya kepentingan yang menyertainya. Hal ini juga berlaku bagi orang tua yang memiliki kepentingan mengobati anaknya yang masih kecil. Mengecap makanan juga dihukumi tidak makruh. 

Dapat disimpulkan, mengecap dan mencicipi masakan untuk orang yang sedang menjalankan puasa karena adanya hajat yang menyertai hukumnya diperbolehkan secara syar’i (agama). Namun, jika sudah melakukannya, hendaknya segera membuang atau mengeluarkan masakan yang dicicipi. Bila nafsu untuk mengkonsumsi timbul, maka hukumnya bisa menjadi makruh karena dikhawatirkan dapat tertelan.

(BACA JUGA: 5 alasan mengapa tidak baik tidur setelah makan sahur)

3. BERKUMUR

Sama seperti sikat gigi saat puasa, berkumur saat puasa juga bisa membatalkan puasa. Apalagi kalau sengaja berkumur dengan berlebihan ini tentu saja bisa membuat puasamu tidak sah. Seperti yang diketahui niat berpuasa itu salah satunya adalah tidak makan dan minum. Makanya banyak orang yang tidak melakukan kumur saat wudhu di bulan Ramadan.

Nah apakah kalian sudah mengerti mengenai hukum di atas. jika menurutmu bermanfaat kalian bisa share ke teman kalian dan jangan lupa baca artikel menarik lainnya hanya disini.

Bagikan ke temanmu!

Artikel mfb lainnya

Previous
Next Post »